Persentase Peningkatan Koperasi Aktif di Kabupaten Penajam Paser Utara

Persentase peningkatan koperasi aktif adalah ukuran yang menyatakan pertumbuhan koperasi yang tergolong aktif pada periode ini dibandingkan dengan periode sebelumnya. Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25/Per/M.KUM/IX/2025 Tentang Revitalisasi Koperasi, Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Ndryshuar së fundmi shtator 12, 2025, 00:33 (UTC)
U krijua mars 18, 2024, 06:23 (UTC)