Gambaran mengenai tingkat efektivitas penanganan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara. Data ini menyajikan proporsi atau persentase dari total kasus pelanggaran disiplin yang telah berhasil diselesaikan dalam periode waktu tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, definisi ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.