Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Indeks Kepuasan Masyarakat Adalah Indeks Kepuasan Masyarakat Adalah Hasil Pengukuran Dari Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Berupa Angka. Angka Ditetapkan Dengan Skala 1 (Satu) Sampai Dengan 4 (Empat).

Өгөгдөл ба материал

Нэмэлт мэдээлэл

Талбар Утга
Сүүлийн шинэчлэл есдүгээр сар 15, 2025, 00:55 (UTC)
Үүссэн есдүгээр сар 14, 2025, 23:48 (UTC)