Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Penajam Paser Utara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Indeks Kepuasan Masyarakat Adalah Indeks Kepuasan Masyarakat Adalah Hasil Pengukuran Dari Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Berupa Angka. Angka Ditetapkan Dengan Skala 1 (Satu) Sampai Dengan 4 (Empat).

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært febrúar 28, 2026, 12:06 (UTC)
Stofnað september 11, 2025, 02:02 (UTC)