Persentase Peningkatan Koperasi Aktif di Kabupaten Penajam Paser Utara

Persentase peningkatan koperasi aktif adalah ukuran yang menyatakan pertumbuhan koperasi yang tergolong aktif pada periode ini dibandingkan dengan periode sebelumnya. Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25/Per/M.KUM/IX/2025 Tentang Revitalisasi Koperasi, Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Última actualització de setembre 12, 2025, 00:33 (UTC)
Creat de març 18, 2024, 06:23 (UTC)