Überspringen zum Inhalt

Änderungen

View changes from to


Auf 8. Juni 2026 um 05:48:14 UTC, admcknppu admcknppu:
  • Verwalter wurde gelöscht von Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara


  • Die Email des Verwalters wurde von Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara gelöscht


  • Gelöschter Autor von Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara


  • Gelöschte Autor-Email von Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara


  • Die Lizenz von Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara wurde geändert zu (war vorher None)


  • Die Quellen-URL von Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara wurde entfernt


  • Die Version von Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara wurde entfernt


  • Folgende Felder wurden zu Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara hinzugefügt

    • Ukuran mit dem Wert Indeks
    • Metode/Rumus Penghitungan mit dem Wert Indeks Pembangunan Statistik (IPS) = Jumlah dari perhitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain
    • Nama Indikator mit dem Wert Indeks Pembangunan Statistik (IPS)
    • Definisi mit dem Wert Indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan pembangunan statistik dan penyelenggaraan Statistik Sektoral secara keseluruhan. Nilai indeks pembangunan statistik dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain.
    • Satuan mit dem Wert -
    • Interpretasi mit dem Wert Tingkat kematangan kapabilitas proses merupakan pengukuran kemampuan organisasi pada suatu proses yang digunakan untuk pengukuran tingkat kematangan kebijakan, tata kelola, dan manajemen penyelenggaraan Statistik Sektoral. Tingkat kematangan kapabilitas proses diukur dengan 5 (lima) tingkatan yaitu : Level 1 (IPS < 1,8 ) Rintisan yakni Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral belum dilakukan oleh seluruh unit kerja. Level 2 (IPS = 1,8 - < 2,6) Terkelola yakni Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri. Jika standar yang digunakan juga diterapkan pada sebagian unit kerja lain dalam satu organisasi yang sama, maka masih berada di level ini. Level 3 (IPS = 2,6 - < 3,5 ) Terdefinisi yakni Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral telah diharmonisasi dan kemudian ditetapkan sebuah standar/pedoman oleh unit yang melaksanakan fungsi manajemen dan berlaku untuk seluruh unit kerja dalam organisasi. Level 4 (IPS = 3,5 - < 4,2) Terpadu dan terukur yakni Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral telah dilakukan secara terpadu dan telah berkontribusi pada kinerja organisasi. Kinerja penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat diukur melalui kegiatan reviu dan evaluasi pada setiap proses. Level 5 (IPS = 4,2 - 5,0) Optimum yakni Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi.
    • Konsep mit dem Wert Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugastugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral.